MK Mungkin Akan Menolak Putusan Uji Materiil Batas Usia Capres-Cawapres Jika Anwar Usman Tidak Ikut Putuskan

by -154 Views

Mahkamah Konstitusi (MK) memulai sidang uji formil Pasal 169 huruf q Undang-Undang Pemilu hari ini, Selasa (28/11/2023). Sidang ini diajukan oleh Denny Indrayana dan Zainal Arifin Mochtar yang menilai putusan uji materiil MK tentang batas usia calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) akan berbeda jika Anwar Usman tidak ikut ambil bagian.

Kuasa hukum Denny dan Zainal, Muhamad Raziv Barokah, menyatakan bahwa putusan nomor 90/PUU-XXI/2023 yang mengubah batas usia capres-cawapres dari 35 tahun menjadi 40 tahun akan berubah jika Anwar Usman tidak ikut memutuskan.

Raziv mengatakan bahwa Anwar Usman memiliki konflik kepentingan dalam putusan tersebut karena Anwar adalah paman dari Gibran Rakabuming Raka, putra Presiden Joko Widodo. Gibran, yang saat ini menjabat sebagai Wali Kota Solo, sempat disebut-sebut sebagai salah satu kandidat cawapres.

Menurut Raziv, keterlibatan Anwar Usman dalam putusan tersebut bertentangan dengan UU Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman yang mengatur bahwa hakim yang memiliki kepentingan langsung maupun tidak langsung dalam suatu perkara harus mengundurkan diri dari pemeriksaan.

Raziv juga mengungkapkan bahwa dalam putusan nomor 90, komposisi hakim adalah 5 hakim setuju dan 4 hakim menolak. Jika Anwar Usman tidak ikut memutuskan, komposisi hakim akan berubah menjadi 4 hakim setuju dan 4 hakim menolak.

Dengan komposisi tersebut, Mahkamah Konstitusi dipastikan akan menolak permohonan nomor 90 tersebut.

Denny Indrayana merupakan Wakil Menteri Hukum dan HAM 2011-2014 sementara Zainal Arifin Mochtar merupakan Guru Besar Hukum Tata Negara Universitas Gadjah Mada (UGM). Keduanya mengajukan uji formil pasal batas usia capres-cawapres setelah Majelis Kehormatan MK (MKMK) menilai ada pelanggaran etik berat yang dilakukan Anwar Usman dalam putusan tersebut.

MKMK mencopot Anwar Usman dari posisi Ketua MK karena dinilai memiliki konflik kepentingan karena putusan itu membuka kesempatan bagi kemenakannya, Gibran Rakabuming Raka, untuk menjadi calon wakil presiden (cawapres).