Senin, 27 November 2023 – 23:30 WIB
Jakarta – Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), menolak permohonan perlindungan yang diajukan eks Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo (SYL).
Baca Juga :
LPSK Tolak Permohonan Perlindungan Mantan Mentan SYL
“LPSK menolak Permohonan yang diajukan oleh SYL,” ujar Wakil Ketua LPSK, Edwin Partogi Pasaribu kepada wartawan, Senin 27 November 2023. Bukan cuma SYL, LPSK pun menolak permohonan perlindungan yang diajukan eks Direktur Alat dan Mesin Pertanian (Alsintan) Kementerian Pertanian, Muhammad Hatta. Adapun hal ini berdasar hasil Sidang Mahkamah Pimpinan LPSK (SMPL) yang digelar Senin 27 November 2023.
Baca Juga :
Irjen Karyoto Ngaku Firli Bahuri Bisa Ditahan, Asal…
“Dan HT dengan pertimbangan tidak memenuhi Pasal 28 ayat (1) UU Nomor 31/2014 tentang Perlindungan Saksi dan Korban, keduanya berstatus sebagai tersangka dan ditahan oleh KPK,” ujarnya. Sebelumnya, Syahrul Yasin Limpo alias SYL, meminta perlindungan sebagai saksi ke Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). Hal itu diketahui dari surat tanda terima pemberian perlindungan dari LPSK kepada SYL.
Baca Juga :
Kapolda Metro Irjen Karyoto Tidak Ambil Pusing Soal Praperadilan Firli Bahuri: Biasa Saja
Surat itu beredar di kalangan awak media. SYL minta perlindungan sebagai saksi dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi di Kementerian Pertanian. Dalam tanda terima yang dikeluarkan oleh LPSK itu, bukan cuma SYL yang minta perlindungan jadi saksi. Namun, ada tiga nama lain yaitu Muhammad Hatta, Panji Harjanto, kemudian Hartoyo. Surat tanda terima ini dikeluarkan tanggal 6 Oktober 2023 sekira pukul 17.57 WIB. Surat juga dibumbui tanda tangan dari yang menyerahkan dokumen bernama Fuad Ar Rozaq. Lalu, selaku penerimanya bernama Ditta W. Halaman Selanjutnya Surat juga dibumbui tanda tangan dari yang menyerahkan dokumen bernama Fuad Ar Rozaq. Lalu, selaku penerimanya bernama Ditta W.