Kapolda: Konten yang Dibagikan oleh Lukman Dolok Tentang Palestina Meresahkan, Mengakibatkan Dirinya Jadi Tersangka Ujaran Kebencian

by -118 Views

Senin, 27 November 2023 – 18:31 WIB

Medan – Kapolda Sumut, Irjen Pol. Agung Setya Imam Effendi mengatakan bahwa Lukman Dolok Saribu (LDS) resmi ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan dalam kasus ujaran kebencian terhadap umat Islam dan Rumah Sakit (RS) Indonesia di Gaza, Palestina.

“Hari ini, (Lukman Dolok Saribu) kita tahan sebagai tersangka,” kata Irjen Agung dalam konferensi pers di Markas Polda Sumut, Senin 27 November 2023.

Agung menjelaskan pihaknya mendapatkan informasi bahwa video ujaran kebencian tersebut beredar di aplikasi Snack, Minggu kemarin, 26 November 2023, sekitar pukul 10.00 WIB.

Selanjutnya, teridentifikasi pria dalam video bernama Lukman, usia 57 tahun, dan merupakan warga Jalan Madukoro, Kelurahan Klasaman, Kecamatan Klaurung, Kota Sorong, Papua Barat. “Kerjasama dengan Polda Papua Barat, LDS ini beralamat di sana,” ucap Agung.

Masih di hari yang sama, sekitar pukul 17.00 WIB, lanjut Kapolda, pihak keluarga menyerahkan Lukman ke Polres Toba, untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya yang viral di media sosial.

“Sore harinya diantar oleh kakaknya untuk menyerahkan diri ke Polres Toba. Kita tahu, keluarga LDS meminta untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya,” ujarnya.

Kemudian, Agung mengungkapkan Polda Sumut langsung mengambil alih kasus ini. Karena, mendapatkan penanganan khusus dalam kasus ujaran kebencian tersebut.

“Dalam pemeriksaan terhadap Lukman, pelaku membuat video ujaran kebencian tersebut di Kabupaten Toba, Sabtu sore, 25 November 2023, sekitar pukul 17.00 WIB,” kata Agung.

Atas perbuatannya, Lukman dijerat dengan Pasal 156 a KUHP dan 28 ayat 2 Undang-undang ITE. Agung menginstruksikan penyidik secepatnya menangani kasus ini dan menuntaskan pemberkasan dalam waktu singkat.

Diberitakan sebelumnya, Lukman Dolok Saribu melakukan ujaran kebencian terhadap Rumah Sakit (RS) Indonesia di Gaza, Palestina. Aksi pria itu, viral di Media sosial dan membuat resah di tengah masyarakat atas apa disampaikan tersebut.

Dalam video itu, Lukman menghina Nabi Muhammad dan meminta Israel membantai kaum Islam di Palestina, termasuk warga Indonesia yang ada di Palestina tersebut.