Imigrasi Menangkap Buronan Polisi China yang Tersangkut dalam Kasus Love Scamming di Jakarta Utara

by -79 Views

Selasa, 21 November 2023 – 06:55 WIB

Jakarta – Imigrasi DKI Jakarta berhasil menangkap tiga warga negara asing (WNA) asal China yang merupakan buronan Kepolisian China atas kasus “love scamming” di Jakarta Utara. Ketiga tersangka ditangkap di kawasan Pantai Indak Kapuk (PIK), Jakarta Utara.

Kepala Divisi Keimigrasian Kanwil Kemenkumham DKI Jakarta, Sandi Andaryadi, menyatakan bahwa Divisi Keimigrasian Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM DKI Jakarta berhasil menangkap buronan Kepolisian China yang terlibat dalam kasus “love scamming” terhadap wanita di China dari Jakarta.

Sandi Andaryadi menjelaskan bahwa pelaku kejahatan siber tersebut juga melakukan aksinya di Jakarta Utara. Oleh karena itu, pihak imigrasi langsung mengambil tindakan untuk mencegah kasus tersebut semakin meluas di wilayah tersebut.

Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Jakarta Utara, Qriz Pratama, juga mengkonfirmasi bahwa pihaknya telah berkoordinasi dengan Kepolisian setempat untuk memastikan tidak ada korban “love scamming” di Jakarta Utara.

Tiga tersangka yang berhasil ditangkap adalah WY (34 tahun), WL (31 tahun), dan CW (42 tahun). Ketiganya ditangkap saat sedang makan malam bersama teman-temannya di salah satu restoran di kawasan Pantai Indah Kapuk (PIK), Penjaringan, Jakarta Utara.

Selain itu, ketiga tersangka juga melanggar berbagai ketentuan peraturan keimigrasian. Oleh karena itu, mereka dikenakan sanksi deportasi dan penangkalan sesuai dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.

Kepolisian China juga telah mengeluarkan Surat Pencarian Orang (DPO) terhadap ketiga tersangka terkait kejahatan dunia maya (economic crime). Mereka juga diduga membahayakan keamanan dan ketertiban umum serta berusaha menghindari ancaman dan pelaksanaan hukuman di negara asalnya.

Selain itu, korporasi penjamin orang asing atau sponsor PT PBM juga akan dicari untuk menjelaskan kronologi masuknya orang asing yang bermasalah hukum di negara asalnya ke wilayah hukum Kantor Imigrasi Kelas I TPI Jakarta Utara.

Selain sanksi deportasi, penangkalan, dan berbagai pelanggaran ketentuan keimigrasian, penjamin juga akan dikenakan sanksi sesuai dengan Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 36 Tahun 2021 tentang Penjamin Keimigrasian.

Artikel ini tayang di viva.co.id dengan judul “Tiga WNA Buronan Polisi China Pelaku “Love Scamming” Ditangkap di Jakarta Utara”.