Peneliti dari Universitas Indonesia: Terapi Insulin di Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama Hematkan Jaminan Kesehatan Nasional sebesar Rp 1,7 Triliun

by -140 Views

Peneliti dari Universitas Indonesia (UI) merekomendasikan pemerintah untuk memberikan terapi insulin kepada pasien diabetes di Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) seperti puskesmas dan klinik, karena hal ini dapat menghemat anggaran BPJS Kesehatan atau JKN hingga Rp 1,7 triliun.

Rekomendasi ini didasari oleh hasil temuan Pusat Kajian Ekonomi dan Kebijakan Kesehatan, Universitas Indonesia (CHEPS UI) melalui Diabetes in Primary Care (DIAPRIM) yang menunjukkan bahwa biaya Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) pada pasien diabetes dapat berkurang hingga 14 persen.

Studi ini mengungkapkan bahwa dengan memindahkan terapi insulin dari Fasilitas Kesehatan Tingkat Lanjut (FKTFL) ke FKTP, akan menghemat biaya hingga Rp 1,7 triliun setiap tahunnya. Estimasi penghematan ini mencapai Rp 22 triliun jika diterapkan sejak tahun 2024 hingga 2035.

Kepala Peneliti CHEPS UI, Prof. Budi Hidayat, menyatakan bahwa langkah ini tidak hanya dapat menghemat biaya, tetapi juga berdampak pada peningkatan kualitas hidup pasien dan mencegah komplikasi. Untuk merealisasikan temuan ini, perlu adanya langkah-langkah tindak lanjut yang dapat diimplementasikan.

Prof. Budi juga menyarankan perubahan kebijakan seperti penyesuaian Formularium Nasional melalui Pedoman Nasional Pelayanan Kedokteran (PNPK) untuk diabetes melitus tipe 2 (DMT2), sehingga dokter umum di FKTP dapat memberikan terapi insulin.

Dengan memberikan insulin di FKTP, Prof. Budi yakin hal ini dapat mereformasi pelayanan kesehatan primer dan membantu upaya pemerintah dalam melakukan perubahan fundamental terhadap sistem kesehatan Indonesia.

Menanggapi hal ini, Ketua PP Perkumpulan Endokrinologi Indonesia (PERKENI), Prof. Dr. dr. Ketut Suastika juga menyatakan bahwa pemberian insulin di FKTP dapat meningkatkan kemampuan dokter umum dalam menangani kasus pra-diabetes melitus, DMT2 tanpa komplikasi, dan tindakan pencegahan komplikasi pada DMT2 berat.

Prevalensi diabetes di Indonesia terus meningkat dari tahun 2019 hingga 2021, sehingga langkah ini diharapkan dapat memberikan dampak positif terhadap biaya pelayanan kesehatan di bawah JKN.

Laporan BPJS Kesehatan tahun 2020 menunjukkan bahwa hanya sebagian kecil pasien diabetes yang telah terdiagnosa dan mendapatkan penanganan melalui JKN, dan hanya 1,2 persen dari mereka yang dapat mengontrol kadar gula darah dengan baik. Hal ini berpotensi meningkatkan pengeluaran biaya pemerintah untuk menangani komplikasi diabetes.

Dengan demikian, implementasi pemberian terapi insulin di FKTP diharapkan dapat membantu mengatasi kondisi ini dan mengurangi anggaran yang digunakan untuk mengobati komplikasi diabetes.