Proses Hukum Diberlakukan pada Achsanul Qosasi yang Dituduh Korupsi dalam Proyek BTS 4G, BPK Menghormati

by -101 Views

Jakarta – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menanggapi penahanan tersangka anggota BPK, Achsanul Qosasi, dalam kasus proyek penyediaan BTS 4G Kominfo oleh Kejaksaan. BPK menyatakan bahwa mereka mendukung upaya penegakan hukum dan tidak mentolerir kasus tersebut.

“Dalam hal penahanan Anggota BPK Achsanul Qosasi sebagai tersangka dalam kasus proyek penyediaan BTS 4G Kominfo oleh Kejaksaan, BPK menghormati proses penegakan hukum dan menganut asas praduga tak bersalah,” tulis pernyataan resmi BPK pada hari Jumat, 3 November 2023.

BPK juga menegaskan bahwa sebagai institusi mereka mendukung penuh upaya penegakan hukum dalam memerangi korupsi di Indonesia.

“BPK akan bertindak tegas dan tidak mentolerir tindakan yang melanggar peraturan perundang-undangan, kode etik, dan standar pemeriksaan keuangan negara,” ujar pernyataan tersebut.

BPK menganggap kasus ini sebagai peringatan untuk terus meningkatkan nilai dasar BPK yaitu integritas, independensi, dan profesionalisme dalam melaksanakan tugas-tugas mereka.

Sebelumnya, Achsanul Qosasi, yang merupakan Anggota III Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI, ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek BTS 4G setelah diperiksa sebagai saksi. Kejaksaan Agung menahan Achsanul setelah ditetapkan sebagai tersangka dengan dugaan melanggar Pasal 12 b 12 e atau Pasal 5 ayat 1 jo Pasal 15 UU Tipikor atau Pasal 5 ayat 1 tentang Pencegahan dan Tindak Pidana Pencucian Uang. Achsanul ditahan di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.