RDP Digelar oleh KPU dan Komisi II untuk Merevisi Aturan Batas Usia Calon Presiden dan Wakil Presiden

by -39 Views

FENESIA – Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan mengadakan Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi II untuk membahas revisi batas usia minimal calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres).

Rapat ini akan dilaksanakan besok sebagai konsultasi terkait rencana revisi Peraturan KPU (PKPU) Nomor 19 Tahun 2023, yang merupakan tindak lanjut dari putusan Mahkamah Konstitusi (MK) nomor 90/PUU-XXI/2023.

Pernyataan ini disampaikan oleh Ketua KPU Hasyim Asy’ari di Kantor KPU, Jakarta Pusat, pada Senin, 30 Oktober 2023.

“Besok, pada tanggal 31 Oktober 2023, KPU RI akan mengadakan Rapat Dengar Pendapat atau konsultasi dengan Komisi II dan Pemerintah,” ujarnya.

Sebelumnya, KPU telah mengirimkan surat permohonan konsultasi kepada Komisi II mengenai revisi PKPU 19/2023. Revisi ini dianggap penting sebagai tanggapan terhadap putusan MK mengenai batas usia minimal capres dan cawapres.

view : 76